
Kurir Narkoba di Gorontalo Selundupkan Sabu Dalam Minibus Ditangkap
Pria berinisial E ditangkap di Gorontalo setelah menyelundupkan sabu seberat setengah ons dalam minibus. Dia kini ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pria berinisial E ditangkap di Gorontalo setelah menyelundupkan sabu seberat setengah ons dalam minibus. Dia kini ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polres Meranti dan Bea Cukai menggagalkan peredaran 15,8 kg sabu. Selain barang haram itu, kurir bernama Herkules yang diimingi upah Rp 20 juta turut diamankan.
Perangkat desa AK ditangkap Satnarkoba Polres Batang saat transaksi narkoba. Dua pelaku lain juga diamankan.
Lazuardi Muddatsir, kaki tangan Fredy Pratama, divonis 15 tahun penjara sebagai kurir sabu 6,4 kg. Hakim mempertimbangkan usia dan rekam jejaknya.
Dua pria di Aceh ditangkap petugas bandara karena diduga membawa sabu hampir 1 kilogram. Keduanya menyelipkan barang haram tersebut di sandal yang dikenakannya.
Pria berinisial W ditangkap di Lamandau setelah menyelundupkan 50 kg sabu dalam jeriken minyak. Ia terancam hukuman mati. Penyidikan masih berlanjut.
Lazuardi Muddatsir, kurir sabu 6,4 kg, dituntut 19 tahun penjara. Dia terbukti bersalah dan diupah Rp 70 juta oleh Fredy Pratama untuk mengedarkan narkoba.
Chairil Ubaidi alias Dedi (53) diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan saat mengirim 8,5 kilogram sabu. Chairil dijanjikan upah Rp 100 juta
BNNP Sumsel meringkus satu kurir bernama Chairil Ubaidi (53) yang membawa narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 8,5 kg sabu.
Pria asal Kendari, WN, ditangkap saat menyelundupkan 6 kg sabu dari Malaysia. Ia mengaku diupah Rp 80 juta untuk aksi kedua ini.