Indramayu mendongkrak PAD melalui Pajak Daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2).
Pembebasan sanksi administratif pajak daerah tersebut berlaku sejak tanggal 1 November 2022 sampai dengan 31 Maret 2023.
Pemkot Sukabumi menurunkan target retribusi parkir untuk tahun 2022. Apa alasannya ?
Dampak Pandemi COVID-19 sejumlah usaha di sektor hiburan baru beroperasi sejak Mei lalu. Akibatnya, realisasi pajak daerah pada Juni 2022 belum optimal.