
Pedagang-Pengepul Sisik Trenggiling di Mojokerto Divonis 6-7 Bulan Bui
Cucu Firmansyah dan Agus Setyo masing-masing divonis 6 dan 7 bulan bui. Mereka menjadi pedagang dan pengepul sisik trenggiling yang tergolong satwa dilindungi.
Cucu Firmansyah dan Agus Setyo masing-masing divonis 6 dan 7 bulan bui. Mereka menjadi pedagang dan pengepul sisik trenggiling yang tergolong satwa dilindungi.
Agus Setyo (43), pria di Mojokerto dituntut hukuman 8 dan 9 bulan penjara. Ia merupakan pengepul dan pedagang sisik trenggiling yang dilindungi.
Piyono (61) terpaksa menjalani hukuman 5 bulan penjara. Itu lantaran memelihara ikan aligator gar. Padahal di Malang, pedagang ikan aligator masih banyak.
Pengawasan peredaran dan perdagangan ikan aligator di Kota Malang pihak terkait tak serius. Sebab pedagangnya masih bebas menjual sedangkan pembelinya dibui.
I Nyoman Sukena, warga Bali, terancam lima tahun penjara karena memelihara landak jawa. Artikel ini juga membahas hewan lain yang tidak boleh dipelihara.
Putusan hukum tak adil diperlihatkan hakim di Jatim. Piyono yang memelihara ikan aligator divonis 5 bulan bui, sedang Ronald Tannur membunuh malah dibebaskan.
Pemprov Bali akan memanggil BKSDA untuk klarifikasi kasus I Nyoman Sukena yang didakwa memelihara landak jawa. Sosialisasi satwa dilindungi dinilai kurang.
Warga Badung, I Nyoman Sukena, terancam 5 tahun penjara karena memelihara landak jawa. Kasusnya memicu perbandingan perlakuan hukum dengan Bupati Giri Prasta.
Kisah sedih Klemeng saat cucunya bertanya tentang ayahnya, Nyoman Sukena, yang terjerat hukum karena memelihara landak jawa. Keluarga berharap pengampunan.