3. Pengendara Motor Diduga Mabuk
Pengendara motor yang menabrak personel kepolisian langsung diamankan di Satreskrim Polres Berau. Stevyen menduga, pelaku dalam kondisi mabuk saat berkendara.
"Diduga masih dalam pengaruh miras, karena pengakuannya malamnya dia habis meminum minuman beralkohol," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Stevyen melanjutkan, pelaku juga menjalani pemeriksaan tes urine Dari hasil pemeriksaan, pelaku negatif narkoba.
"Untuk RH juga sudah dilakukan tes urine dan hasilnya negatif narkoba," ujar Stevyen.
4. Pemotor Tabrak Polisi Jadi Tersangka
Pengendara motor inisial RH yang menabrak tiga polisi di Berau ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat pasal 311 ayat (3) subsider pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Sudah ditetapkan tersangka pada hari ini (kemarin)," ucap Kasi Humas Polres Berua Iptu Suradi kepada detikcom, Senin (29/7).
Suradi menyebut tersangka tidak ditahan. Namun penyidik tetap melanjutkan proses hukum terhadap tersangka.
"Iya, tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor, tapi perkaranya masih dilanjutkan dan saat ini masih proses sidik," tandasnya.
(sar/ata)