Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima tengah mengusut kasus dugaan korupsi program sistem pengelolaan air limbah domestik. Proyek tersebut digarap oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima.
"Kasusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bima, Catur Hidayat, kepada detikBali, Rabu (2/10/2024). Namun, Catur enggan membeberkan modus dan kerugian negara akibat rasuah tersebut.
Catur mengungkapkan program pengelolaan air limbah itu dikelola oleh kelompok swadaya masyarakat (KSM). Program yang dimulai sejak 2020 sampai dengan 2023 itu menelan anggaran miliaran rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belakangan, program itu disorot dan dilaporkan ke Kejari Bima oleh warga karena sarat masalah. "Kami tindaklanjuti laporan warga itu," ungkap Catur.
Jaksa sudah memeriksa sejumlah pejabat di Dinas PUPR Kota Bima antara lain FH, WY, dan AP. KSM yang mengelola program tersebut juga tak luput dari pemeriksaan jaksa.
Kepala Dinas PUPR Kota Bima, Agus Purnomo, enggan berkomentar terkait pengusutan dugaan korupsi oleh Kejari Bima. "Silakan tanyakan langsung ke Kabid teknisnya," ujarnya.
(gsp/hsa)