Muslim diwajibkan untuk berpuasa selama bulan Ramadhan. Bagi yang meninggalkannya karena uzur tertentu, wajib mengganti puasa tersebut. Salah satunya dengan membayar fidyah.
Perintah puasa sendiri termaktub di dalam surah Al-Baqarah ayat 183. Allah SWT berfirman,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
Puasa merupakan ibadah wajib. Apabila seseorang tidak sanggup melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan karena suatu uzur, maka perlu menggantinya dengan puasa qadha di luar bulan Ramadhan.
Namun, jika tidak sanggup untuk puasa qadha karena suatu alasan yang diperbolehkan dalam syariat, maka diperkenankan untuk membayar fidyah.
Menurut buku Serial Cinta Ramadhan karya Edi Purwanto, fidyah secara definisi adalah memberikan tebusan kepada seseorang.
Untuk konteks berpuasa, fidyah diartikan sebagai memberi tebusan atas puasa yang ditinggalkan karena alasan syar'i dan tidak mampu mengerjakan puasa lagi. Dilakukan dengan memberikan sesuatu, misalnya berupa makanan kepada orang miskin.
Dalil terkait fidyah termaktub di dalam surah Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi,
وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Artinya: "...Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin..."
Cara Membayar Fidyah dalam Islam
Merujuk pada buku 125 Masalah Puasa karya Muhammad Anis Sumaji, para ulama sepakat bahwa fidyah dapat dibayar dengan makanan pokok. Imam Malik dan Imam As-Syafi'i menyebut ketentuan fidyah yang harus dibayar sebesar 1 mud gandum atau setara dengan 0,75 kilogram.
Adapun, mazhab Hanafi berpendapat jika fidyah yang dikeluarkan adalah sebesar 2 mud atau 1/2 sha' gandum setara dengan 1,5 kg. Biasanya aturan ini digunakan untuk kaum muslimin yang membayar fidyah beras.
Mazhab ini berpendapat, membayar fidyah dengan uang diperbolehkan. Namun, pembayaran fidyah dengan uang harus sebanding dengan harga makanan pokok yang dikonsumsi.
Buku Jabalkat I susunan Purna Siswa 2015 MHM Lirboyo menjelaskan, jika inti dari kewajiban membayar fidyah adalah mencukupi kebutuhan fakir-miskin sehingga tidak masalah menggunakan uang asalkan nilainya setara.
Salah satunya yang terbaru ditetapkan yakni, SK Ketua BAZNAS Nomor 6 Tahun 2024 mengenai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah kota Yogyakarta, nilai fidyah dalam bentuk uang setara dengan Rp 30.000/hari/jiwa.
Ketentuan Membayar Fidyah
Membayar fidyah ditetapkan berdasarkan jumlah hari yang ditinggalkan untuk berpuasa. Setiap satu hari meninggalkan puasa, wajib baginya membayar fidyah kepada satu orang fakir miskin.
Sementara itu, teknis pelaksanaanya apakah per hari atau sekaligus satu bulan disesuaikan dengan masing-masing orang.
Menurut buku Fiqh Sunnah oleh Sayyid Sabiq, ada empat golongan yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa tetapi wajib membayar fidyah, yakni memberi makan orang miskin setiap hari yang ditinggalkannya.
Golongan yang diperbolehkan mengganti puasa Ramadhan dengan fidyah adalah orang tua renta, perempuan yang lemah, orang sakit menahun yang sulit harapan sembuhnya, dan para pekerja berat. Ibnu Abbas RA mengatakan,
"Orang tua diperbolehkan untuk berbuka. Sebagai gantinya, ia memberikan makanan kepada satu orang miskin untuk setiap harinya. Ia tidak wajib mengqadhanya." (HR Daruquthni dalam Sunan Daruquthni dan Hakim dalam Mustadrak Hakim. Keduanya mengatakan hadits ini memiliki sanad yang shahih)
Adapun perempuan lemah yakni ibu hamil dan menyusui. Membayar fidyah sebab dikhawatirkan kondisi mereka atau anaknya akan terdampak bila berpuasa.
Dijelaskan pada hadits berikut, Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah telah membebaskan musafir dari puasa dan separuh salat, dan (membebaskan) perempuan hamil serta perempuan menyusui dari puasa." (HR Abu Dawud, Nasa'i, Ahmad, Ibnu Majah, Tirmidzi. Menurut Hakim, hadits ini hasan)
Lalu, menurut ulama Syafi'iyah, orang yang sakit menahun dan sulit diharapkan kesembuhannya maka dihukumi seperti orang tua yang renta sehingga wajib baginya membayar fidyah.
(rah/rah)
Komentar Terbanyak
Kisah Tenggelamnya Putra Nabi Nuh yang Diabadikan dalam Al-Qur'an
Makanan Mengandung Babi Bersertifikat Halal Ditarik dari Peredaran
Polisi Minta Pihak Travel Kembalikan Uang 71 Calon Jemaah Haji Ilegal