·ÉËÙÖ±²¥

Polemik Tahan Ijazah Jatim, Serikat Pekerja: Pengawasan Pemkot-Pemprov Gagal

Polemik Tahan Ijazah Jatim, Serikat Pekerja: Pengawasan Pemkot-Pemprov Gagal

Esti Widiyana - detikJatim
Sabtu, 19 Apr 2025 21:30 WIB
Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur melakukan aksi demonstrasi di Gedung Negara Grahadi, Senin (22/11) siang.
Ilustrasi FSPMI Jawa Timur saat aksi demonstrasi di Gedung Negara Grahadi (Foto file: Faiq Azmi)
Surabaya -

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim menyoroti polemik penahanan ijazah yang terjadi di Surabaya. Pengawasan yang ada pada naungan Pemprov Jatim pun dinilai tidak mampu menjalankan tugasnya.

Ketua FSPMI Jatim Jatim Anang Jazuli mengatakan, kasus penahanan ijazah bukan masalah baru, tetapi sudah terjadi sejak 2015. Pihaknya juga turut mendorong Pemprov Jatim membuat peraturan, lalu lahirlah Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang ketenagakerjaan, salah satunya melarang perusahaan menahan ijazah.

"Kalau hari ini kejadian di Surabaya artinya satu pemerintah baik provinsi maupun kabupaten/kota tidak konsisten menjalankan dan melakukan sosialisasi terhadap aturan yang telah mereka buat sendiri. Sudah ada," kata Jazuli saat dihubungi detikJatim, Sabtu (18/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, ketika ramai penahanan ijazah di Surabaya, maka selama ini memang tidak ada sosialisasi terhadap aturan tersebut. Bahkan disebut tidak mampu melakukan pengawasan.

"Iya, pengawasan provinsi dan melibatkan kabupaten/kota itu tidak tidak mampu. Makanya kita mendesak kepada pemerintah provinsi, kepada Gubernur Jawa Timur untuk mengevaluasi kinerja pengawas ketenagakerjaan itu. Itu sudah lama. Itu menunjukkan mereka tidak serius selama ini dalam bekerja terutama melindungi hak para pekerja itu. Banyak itu di mana-mana, bukan hanya di Surabaya, hampir menyeluruh di Jawa Timur ada (penahanan ijazah)," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Ketika kasus penahanan ijazah muncul kembali, Jazuli menyayangkan terjadi lagi, apalagi di Surabaya yang merupakan Ibu Kota Jatim. Ia melihat kasus ini banyak melakukan pelanggaran normatif yang dilakukan oleh pengusaha, baik itu pembayaran upah, jam kerja dan seterusnya.

"Tentunya ini menjadi jadi PR bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota agar bisa melakukan perlindungan terhadap para pekerja buruh yang ada di daerah itu. Seharusnya hal-hal seperti ini sudah tidak terjadi lagi ya. Tapi sangat kita sayangkan hal itu masih ada terjadi di tengah-tengah kita," ujarnya.

FSPMI Jatim sudah mengingatkan kepada pemerintah, bahwasa aturan ini harus segera dijalankan dan ada sosialisasi yang intens terhadap pengusaha-pengusaha.

"Artinya sudah kami sosialisasikan terus, tapi sekali lagi kewenangan yang bertindak itu adalah di pemerintah provinsi, selaku yang memiliki pengawas ketenagakerjaan itu. Kami ndak inginkan kondisi ini akan berlarut-larut dan pasti terjadi lagi di kemudian-kemudian hari di tempat-tempat yang lain," katanya.

Permasalahan penahanan ijazah ini pun menjadi salah satu agenda FSMPI di Jawa Timur dalam peringatan Mei Day 1 Juni 2025. Salah satunya adalah mengevaluasi kinerja Dinas Tenaga Kerja dalam hal ini pengawas ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur.

"Juga menjadi catatan kepada Ibu Gubernur, di era kedua ini harusnya hal-hal seperti ini sudah tidak ada. Marena sebelum era kepemimpinan Bu Khofifah tahun 2019 sebelum beliau pun sudah ada aturan itu. Tinggal mengimplementasikannya saja. Sehingga tidak benar kalau ada yang menyatakan itu ada kekosongan hukum, tidak ada larangan, itu tidak benar. Tinggal komitmen will pemerintah provinsi akankah mau menjalankan regulasi itu atau tidak? Apakah mau bekerja atau tidak pemerintah provinsi Jawa Timur?," pungkasnya.




(abq/fat)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjatim

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikTravel
detikInet
detikFood
detikNews
detikOto
Sepakbola
detikFinance
detikHealth

Hide Ads