Lima orang terdakwa kasus politik uang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (18/12/2024). Kelimanya didakwa pasal yang sama.
Proses persidangan berlangsung di ruang sidang utama PN Sleman. Pantauan detikJogja, kelima terdakwa hadir langsung di ruangan sidang.
Mereka mengenakan setelan baju putih dan bercelana kain hitam. Selain itu kelimanya menggunakan peci. Kelima terdakwa yang dihadirkan yakni Suyatman, Sutriyono, Gerardus Agung Sefrian, Hari Sukaca, dan Poniman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun sidang perdana ini dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi. Proses persidangan dipimpin hakim ketua Cahyono dan hakim anggota Popi Juliyani dan Edy Antonio.
Dalam surat dakwaannya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanifah, kelimanya didakwa melanggar Pasal 187A ayat (2) jo Pasal 73 ayat (4) UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu No 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Setelah pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Cahyono kemudian bertanya ke para terdakwa apakah ada keberatan.
"Apakah dengar?," kata Cahyono.
"Jadi sudah membenarkan, tidak ada keberatan terkait dengan tempat, waktu, kejadian?," ucap Cahyono dibalas anggukan para terdakwa.
Cahyono yang juga bertugas sebagai Juru Bicara PN Sleman mengatakan, dalam proses persidangan kasus tindak pidana pemilu harus selesai dalam waktu 7 hari. Oleh karena itu, setelah sidang perdana ini akan lanjut agenda selanjutnya yakni pembacaan tuntutan.
"Besok siang tuntutan. Senin (pekan depan) pembacaan putusan," pungkasnya.
(ahr/dil)
Komentar Terbanyak
Dipolisikan Jokowi, Roy Suryo: Kami Akan Bongkar Habis Skripsi-Ijazah Palsu
Respons Roy Suryo Dilaporkan Jokowi hingga Relawan
Momen Gatot Nurmantyo Murka ke Hercules: Kau Itu Preman Pakai Pakaian Ormas