·ÉËÙÖ±²¥

5 Terdakwa Politik Minggir Sleman Jalani Sidang Perdana, Pekan Depan Putusan

5 Terdakwa Politik Minggir Sleman Jalani Sidang Perdana, Pekan Depan Putusan

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Rabu, 18 Des 2024 15:11 WIB
Lima terdakwa kasus dugaan politik uang yang terjadi di Minggir, Sleman, menjalani sidang perdana di PN Sleman, Rabu (18/12/2024)
Lima terdakwa kasus dugaan politik uang yang terjadi di Minggir, Sleman, menjalani sidang perdana di PN Sleman, Rabu (18/12/2024). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Lima orang terdakwa kasus politik uang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (18/12/2024). Kelimanya didakwa pasal yang sama.

Proses persidangan berlangsung di ruang sidang utama PN Sleman. Pantauan detikJogja, kelima terdakwa hadir langsung di ruangan sidang.

Mereka mengenakan setelan baju putih dan bercelana kain hitam. Selain itu kelimanya menggunakan peci. Kelima terdakwa yang dihadirkan yakni Suyatman, Sutriyono, Gerardus Agung Sefrian, Hari Sukaca, dan Poniman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun sidang perdana ini dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi. Proses persidangan dipimpin hakim ketua Cahyono dan hakim anggota Popi Juliyani dan Edy Antonio.

Dalam surat dakwaannya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanifah, kelimanya didakwa melanggar Pasal 187A ayat (2) jo Pasal 73 ayat (4) UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu No 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

ADVERTISEMENT

Setelah pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Cahyono kemudian bertanya ke para terdakwa apakah ada keberatan.

"Apakah dengar?," kata Cahyono.

"Jadi sudah membenarkan, tidak ada keberatan terkait dengan tempat, waktu, kejadian?," ucap Cahyono dibalas anggukan para terdakwa.

Cahyono yang juga bertugas sebagai Juru Bicara PN Sleman mengatakan, dalam proses persidangan kasus tindak pidana pemilu harus selesai dalam waktu 7 hari. Oleh karena itu, setelah sidang perdana ini akan lanjut agenda selanjutnya yakni pembacaan tuntutan.

"Besok siang tuntutan. Senin (pekan depan) pembacaan putusan," pungkasnya.




(ahr/dil)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikHealth
detikFinance
Wolipop
detikNews
detikFood
detikOto
detikHot
detikInet
Hide Ads