Lima terdakwa kasus dugaan politik uang di Minggir, Sleman, menjalani sidang tuntutan hari ini. Kelimanya dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Dalam amar tuntutan jaksa, kelima terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 187 A ayat (2) jo Pasal 73 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2015 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa I Suyatman alias Kawer Bin Suyoto, terdakwa Il Sutriyono Bin Baryono/Jumadiono, terdakwa III Gerardus Agung Sefrian alias Agung alias Paijo Bin Ignasius Sarah, terdakwa IV Hari Sukaca alias Hari Bin (Alm) Rohadi, terdakwa V Poniman Bin (Alm) Sarmo Utomo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu'," kata JPU Terry Endro Arie Wibowo saat membacakan surat tuntutan di PN Sleman, Tridadi, Sleman, Jumat (20/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa kemudian menuntut kelimanya dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda masing-masing Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dikurangi selama para terdakwa ditahan dan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan dan denda masing-masing sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan," ujarnya.
Sementara itu, juru bicara PN Sleman, Cahyono mengatakan agenda selanjutnya yakni pembacaan putusan. Rencananya putusan dibacakan pada Selasa pekan depan.
"Tunda Selasa (24/12) untuk putusan," kata Cahyono.
Sebelumnya, lima orang terdakwa kasus politik uang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (18/12). Kelimanya didakwa pasal yang sama.
Proses persidangan berlangsung di ruang sidang utama PN Sleman. Pantauan detikJogja, kelima terdakwa hadir langsung di ruangan sidang.
Mereka mengenakan setelan baju putih dan bercelana kain hitam. Selain itu kelimanya menggunakan peci. Kelima terdakwa yang dihadirkan yakni Suyatman, Sutriyono, Gerardus Agung Sefrian, Hari Sukaca, dan Poniman.
Adapun sidang perdana ini dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi. Proses persidangan dipimpin hakim ketua Cahyono dan hakim anggota Popi Juliyani dan Edy Antonio.
Dalam surat dakwaannya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanifah, kelimanya didakwa melanggar Pasal 187A ayat (2) jo Pasal 73 ayat (4) UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu No 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Setelah pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Cahyono kemudian bertanya ke para terdakwa apakah ada keberatan.
"Apakah dengar?" kata Cahyono.
"Jadi sudah membenarkan, tidak ada keberatan terkait dengan tempat, waktu, kejadian?," ucap Cahyono yang dibalas anggukan para terdakwa.
(ams/afn)
Komentar Terbanyak
Dipolisikan Jokowi, Roy Suryo: Kami Akan Bongkar Habis Skripsi-Ijazah Palsu
Respons Roy Suryo Dilaporkan Jokowi hingga Relawan
Momen Gatot Nurmantyo Murka ke Hercules: Kau Itu Preman Pakai Pakaian Ormas